UNGARAN (Cakram.net) – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Semarang, M Basari meminta Bupati Semarang dr Mundjirin menyelesaikan persoalan yang ada di PDAM Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang, terutama menyangkut keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Sehingga kinerja PDAM Kabupaten Semarang menjadi lebih baik dan tidak semrawut.
‘’Saya meyakini persoalan di dewas melanggar PP No 54 Tahun 2017 terutama pasal 41. Sehingga kondisi di PDAM kinerjanya tidak baik baik, semrawut. Mohon bupati segera menyelesaikan persoalan di PDAM,’’ ungkap Basari dalam rapat paripurna rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda penyampaian 4 raperda dan pembentukan 4 pansus raperda yang dihadiri Bupati Semarang dr Mundjirin, Jumat (11/10/2019).
Basari mengaku menerima laporan adanya pengangkatan 60 pegawai baru PDAM. Padahal manajemen PDAM belum mampu menyelesaikan 5 orang pegawai yang pensiun. ‘’Tidak hanya saya saja yang dilapori, ada pak Joko dari PKS juga dilapori bahwa PDAM belum mampu menyelesaikan 5 orang yang pensiun, tapi mengangkat lagi 60 pegawai. Disinyalir perekrutan 60 pegawai baru berbau mistis atau apa, mohon ini diselesaikan,’’ ujarnya.
Bila bupati tak menyelesaikan permasalah di PDAM, Basari mengancam akan menggunakan hak DPRD, yaitu hak angket atau hak interpelasi. ‘’Ketika nanti Pak Bupati tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, kami akan mendorong teman-teman untuk menggunakan hak anget, interpelasi dan hak bertanya,’’ tegasnya.
Basari sempat menyinggung keberadaan Tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar). ‘’Karena ada satber pungli yang juga dibiayai oleh negara, mohon persoalan seperti itu bisa diselesaikan dengan baik,’’ pintanya.
Bupati Semarang Mundjirin saat dikonfirmasi usai paripurna mengaku dirinya tidak menerima laporan penerimaan 60 pegawai dari PDAM. ‘’Direktur yang baru kok tidak ada laporan ke saya mengangkat tenaga sampai 60 orang, apa direktur yang dulu saya kurang tahu. Saya akan cek itu, betul tidaknya,’’ janjinya.
Menanggai tudingan keberadaan Dewas melanggar PP No 54 Tahun 2017, Mundjirin menyatakan aturannya bisa dilihat dan dipelajari. Sebab aturan yang baru mengatur larangan bagi pendaftar dewas yang berumur lebih dari 60 tahun. ‘’Dewan pengawas yang melanggar aturan maksutnya sudah 60 tahun kok daftar diterima, sementara Pak Edi (salah satu anggota Dewas PDAM, red) umurnya sudah 60 tahun tidak daftar tetapi diperpanjang. Klausulnya boleh, bagi dewas yang dipandang pekerjaannya bagus bisa diperpanjang, diangkat kembali tanpa daftar,’’ jelasnya.
Terkait posisi dewas ada 3 orang sementara direktur hanya 2 orang, Mundjirin mengatakan kolom direktur maupun dewan pengawas ada 3. Hanya saja, satu direktur belum diisi. ‘’Direkturnya kolomnya ada tiga, cuma belum isinya,’’ tukasnya. dhi
