PURWOREJO, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Purworejo, Bea Cukai, dan aparat hukum setempat memusnahkan 3,39 juta batang rokok ilegal dan 224,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), senilai Rp4,93 miliar. Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut dilakukan secara simbolis, dengan pemusnahan 5.258 slop rokok ilegal di depan Kantor Bupati Purworejo pada Rabu 23 Juli 2025.
Bupati Purworejo diwakili Kasatpol PP dan Damkar setempat, Budi Wibowo, menyebut, seluruh BKC ilegal akan dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap.
“Barang kena cukai ilegal, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah, kesehatan masyarakat, dan keadilan usaha bagi pelaku industri legal. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti hari ini penting untuk menunjukkan bahwa produk ilegal tidak akan ditoleransi dan akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Jumat 25 juli 2025.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melawan peredaran rokok ilegal, antara lain dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Mari kita tumbuhkan kesadaran bersama bahwa taat cukai adalah bagian dari pilihan negara dan dukungan terhadap pembangunan kabupaten yang lebih baik, melalui semangat Purworejo Berseri, berdaya saing, sejahtera, religius, dan inovatif,” pesannya.
