PEKALONGAN, Cakram.net – Pemerintah tidak akan menarik paksa lembar sertifikat tanah warga yang masih dalam bentuk analog, dan mengganti paksa dengan sertifikat digital. Informasi itu ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, saat ditemui di kantornya, Selasa 29 Juli 2025.
“Itu semua hoaks. Tidak ada aturan yang menyatakan, bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik atau tidak berlaku,” tegasnya.
Joko menegaskan, penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, yakni sertifikat tanah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023. Hal itu merupakan anjuran, bukan kewajiban, demi kemudahan dan keamanan layanan pertanahan.
“Perlu kami luruskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk segera mengubah sertifikat tanahnya ke bentuk elektronik. Sertifikat lama atau analog tetap sah, dan berlaku secara hukum,” ujar Joko, dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu 30 Juli 2025.
Menurutnya, sertifikat lama tetap berlaku, hingga masyarakat mengakses layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan bidang, roya, atau hak tanggungan. Pada saat layanan tersebut diproses, alih media ke bentuk elektronik akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu kekhawatiran dari masyarakat.
