Pemkab Semarang Diminta Bangun IPAL di TPA Blondo, Tangani Pencemaran Limbah Lindi

UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Semarang diminta untuk memprioritaskan penanganan pencemaran limbah lindi dari tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Blondo, Kecamatan Bawen. Cairan limbah dari sampah tersebut mencemari Sungai Bade yang melintasi wilayah Desa Kandangan dan Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis 28 November 2025. Agenda rapat paripurna adalah persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Isroatun menyampaikan, permasalahan TPA Blondo sudah ada teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, keberadaan TPA Blondo juga tidak sesuai standar operasional, karena tidak ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Menurut konsultan, lindi yang dihasilkan dari TPA Blondo dalam satu detik lebih dari satu liter. Kalau ini tidak segera ditangani bisa membunuh warga satu desa,” tandasnya saat rapat paripurna.

Kata Isroatun, Kecamatan Bawen merupakan salah satu kecamatan penyangga segitiga emasnya Kabupaten Semarang. Selama ini Kecamatan Bawen juga telah berkontribusi dalam menyukseskan proyek strategis naaional (PSN), khusunya jalan tol.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *