Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2026 Diprediksi Naik 6 Persen

YOGYAKARTA, Cakram.net – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo bersama Bupati Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Gadri, Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota, unsur pengusaha, serta serikat pekerja. Agenda utama rapat adalah pembahasan mekanisme dan penentuan komponen upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menjelaskan, mekanisme penetapan upah minimum saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, pemerintah daerah tidak lagi melakukan survei variabel secara mandiri.

“Kalau dulu-dulu semua variabel surveinya diserahkan ke kita. Kalau sekarang ini kita mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS atau dari pusat, termasuk KHL untuk survei tentang kebutuhan hariannya. Jadi kita sudah givendari pusat, sehingga kita hanya menentukan alfa,” ujar Hasto, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Rabu 24 Desember 2025.

Ia menambahkan, sesuai arahan Gubernur DIY, masing-masing kabupaten/kota diminta menentukan nilai alfa berdasarkan kondisi daerah yang dirumuskan melalui musyawarah antara pengusaha dan pekerja.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *