UNGARAN, Cakram.net – Satreskrim Polres Semarang berhasil membongkar kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Pelaku berusia 55 tahun, yang merupakan kerabat dekat korban, kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa tersangka dan korban selama ini tinggal dalam satu rumah. Aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu hampir satu tahun.
“Korban masih berstatus pelajar. Perbuatan tersangka dilakukan sejak Mei 2025 dan terakhir pada 25 Maret 2026,” ungkap AKP Bodia saat dikonfirmasi, Selasa 7 April 2026.
Modus Charge Ponsel
AKP Bodia mengungkapkan, kedekatan hubungan keluarga dan kondisi tinggal serumah dimanfaatkan pelaku untuk mencari kesempatan. Setidaknya, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di kamar korban.
“Modusnya pelaku masuk ke kamar dengan alasan menumpang mengisi daya (charge) telepon genggam. Ia kemudian memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur atau dalam keadaan lemah,” jelasnya.
