Catatan Samsul Ridwan (CSR)
Beberapa waktu lalu, kita dikejutkan dengan berita baik dari Pemerintah Kota Surabaya. Walikota Eri Cahyadi menegaskan komitmennya melindungi anak usai putusan perceraian.
Caranya? Melakukan blokade identitas kependudukan dan layanan sipil bagi seorang suami—ayah—yang lalai pasca ditetapkan pengadilan. Khususnya soal kewajiban nafkah. Tapi ia ingkar.
Kebijakan ini bak hujan badai di musim kemarau panjang. Ia hadir menjadi harapan baik bagi pemenuhan hak nafkah anak. Hadir di tengah kekosongan hukum. Bak air yang membasahi kerongkongan kering menahun.
Pantas Mahkamah Agung memberi apresiasi penuh.
Kebijakan ini menghentak dunia pemenuhan hak dasar anak. Usai palu diketuk hakim Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, teriakan bahagia diterima riuh oleh banyak pihak.
Orang tua (ayah) tidak lagi bisa beralasan tidak memberi nafkah kepada buah hatinya. Meski mereka sudah tidak tinggal di atap rumah yang sama. Meski kalah di putusan sebagai pengasuh anak kandungnya.
Cara Pemkot Surabaya ini sangat cerdas. Dan menarik. Ia dengan yakin menerobos dan berkolaborasi dengan lembaga negara vertikal, Pengadilan Agama Surabaya. Caranya: data putusan terintegrasi secara digital dengan sistem Dispendukcapil melalui aplikasi bernama SSW.
Lalu ada sanksi pelayanan publik. Akses layanan seperti perizinan usaha dan kesehatan akan ditahan hingga mantan suami melunasi tunggakan nafkah—anak, idah, maupun mut’ah.
Sanksi ini akan dibuka kembali apabila mantan suami melakukan pembayaran dan menunjukkan bukti transfer yang telah divalidasi ke Pengadilan Agama Surabaya.
