UNGARAN, Cakram.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S, P, dan RK. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara (ekspose) yang digelar di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Selasa 30 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2019 dan 2020, Kelurahan Bergas Lor menerima Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dari APBD Kabupaten Semarang sebesar Rp1.080.912.000. Dari total dana tersebut, anggaran sebesar Rp859.352.000 dikhususkan untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
“Anggaran tersebut dialokasikan untuk empat proyek utama, mulai dari peningkatan Gedung Olahraga hingga pembuatan tangki septik (septic tank),” ujar Dohar di kantornya Selasa malam.
Dohar membeberkan, anggaran tersebut sedianya digunakan untuk membiayai beberapa paket pekerjaan, antara lain peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari senilai Rp176.470.500, pembuatan talud (Perintis RW 9) senilai Rp176.470.500, pengembangan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS 3R) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp350.000.000, serta pembuatan septic tank di 92 titik wilayah Kelurahan Bergas Lor senilai Rp383.196.000.
