UNGARAN, Cakram.net – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mengendus adanya indikasi kuat penipuan dalam proyek perumahan Bandarjo Village Permai yang berlokasi di Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. Selain merugikan konsumen, pihak pengembang diketahui nekat melakukan transaksi jual-beli meski belum mengantongi izin resmi.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menerima audiensi bersama perwakilan warga Bandarjo yang menjadi korban di gedung DPRD setempat, Rabu 15 Juli 2026. Audiensi dihadiri instansi terkait dan Direktur PT Cahaya Bumi Teknika selaku pengembang perumahan Bandarjo Village Permai, Eko Prasetyo.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menyatakan bahwa pengembang saat ini telah menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Dari hasil audiensi, terlihat jelas bahwa perizinan untuk perumahan tersebut ternyata belum ada. Pengembang sudah berani melakukan transaksi di saat izin belum keluar. Jelas ini melanggar aturan,” ujar Wisnu saat ditemui usai memimpin audiensi.
Persoalan Bandarjo Village kian pelik karena adanya temuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ganda atau dobel pada objek yang sama. Berdasarkan keterangan Wisnu, proyek ini awalnya digarap oleh pengembang lama bernama Abdul Karim, yang saat ini keberadaannya tidak diketahui.
