SALATIGA, Cakram.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga, Kecamatan Sidorejo. Dua orang tersangka dibekuk polisi beserta sejumlah barang bukti.
Dua tersangka yang diamankan yakni AF (21), pekerja swasta asal Kabupaten Demak, dan VN (21), pemuda asal Kota Semarang.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Pendapa Polres Salatiga, Senin (28/9/2026). Pencurian berawal pada Selasa (25/8/2026) malam ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan tempat kost.
Keesokan harinya, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, penjaga kost mendapati kendaraan tersebut telah hilang dan langsung mengabarkannya kepada pemilik motor hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas kemudian menggelar olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berbekal petunjuk visual tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
