SALATIGA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Salatiga tahun 2020 sebesar Rp 2.034.915,41. Usulan UMK ke Gubernur Jateng tersebut ada kenaikan 8,51% dari sebelumnya sebesar Rp 1.875.325,24.
Menurut Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, besarnya kenaikan UMK 2020 itu sudah melalui kesepakatan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah. Dia sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengajuan UMK tersebut.
“Segera kita usulkan ke Gubernur Jateng untuk ditetapkan. Pekerja, pengusaha, pemerintah sudah sepakat atas besaran UMK 2020,” kata Yuliyanto di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sabtu (2/11/2019).
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Salatiga, Marwoto menjelaskan usulan kenaikan UMK Salatiga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tetang Pengupahan. “Dalam peraturan tersebut disebutkan kenaikan upah minimum didasarkan atas tingkat inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yakni 8,51 persen,” jelasnya.
Setelah ditetapkan, kata Marwoto, UMK Salatiga 2020 akan diajukan ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Besarnya kenaikan UMK 2020 di Jawa Tengah termasuk Kota Salatiga akan diputuskan secara resmi oleh gubernur pada 1 Desember 2019. “Kemarin instruksinya setiap daerah wajib mengajukan usulan UMK di daerahnya paling lambat tanggal 25 November 2019,” ujarnya. (dede/dhi)
