PT KAI Tutup 65 Titik Perlintasan Sebidang

SOLO (Cakram.net) – PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta menutup sekitar 65 titik perlintasan dari 445 perlintasan sebidang yang ada di wilayah kerja Daop VI. Selain mengamankan perjalanan kereta api (KA), penutupan perlintasan ini didasari rasa keprihatinan terhadap banyaknya pemahaman masyarakat yang salah tentang keberadaan perlintasan sebidang.

‘’Banyak sekali warga masyarakat dengan seenaknya menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup. Padahal penutupan palang perlintasan bertujuan mengamankan rangkaian kereta api yang hendak melintas,’’ jelas Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto ditemui saat sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang di Kota Surakarta, Rabu (18/9/2019).

Eko mengungkapkan, perlintasan sebidang di wilayah Daop VI Yogyakarta terbentang pada lintasan rel sepanjang 360 kilometer (km). Tepatnya mulai Stasiun Kedung Banteng Sragen hingga Stasiun Jenar Purworejo, serta dari Stasiun Wonogiri sampai stasiun Goprak wilayah Grobogan. ‘’Dari seluruh perlintasan, hanya 120 titik yang dilengkapi penjaga. Ada pula perlintasan yang difasiltiasi 14 fly over dan 13 underpass, artinya terdapat 240 perlintasan sebidang tanpa dijaga,’’ ungkapnya.

Sehubungan itu, lanjut Eko, PT KAI Daop VI sedang mempertimbangkan penutupan perlintasan  yang dinilai rawan, di antaranya perlintasan  yang sudah ada fly over maupun underpass.  ‘’Juga antar perlintasan sebidang yang jaraknya kurang dari 800 meter, atau yang dibuat masyarakat,’’ ujarnya.

Eko menandaskan, tindakan menerobos palang pintu pada perlintasan sebidang merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ‘’Kalau perbuatan menerobos pintu perlintasan menimbulkan kerugian material terhada PT KAI, maka penerobos akan dituntut dengan UU 23 Tahun 2007 tentang kereta api,’’ tandasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, PT KAI Daop VI melibatkan Polri, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan aparat kewilayahan. Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di kota Surakarta dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Penjaga Pintu Perlintasan (PJL) Gilingan, PJL Purwosari dan PJL Pasar Nongko. Baw/dhi

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *