SOLO, Cakram.net – Kasus dugaan malpraktkek yang dituduhkan ke Rumah Sakit Mata (RSM) Solo terus berkembang, setelah pihak RSM Solo dilaporkan ke polisi oleh Kastur (65) warga Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kali ini giliran Kastur dilaporkan oleh RSM Solo ke Polresta Surakarta, karena pria sepuh itu dituding telah mencemarkan nama baik RSM Solo
“RSM Solo resmi mengadukan Pak Kastur ke Polresta Surakarta tangal 23 November 2019, terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata kuasa hukum RSM Solo, Rikawati di Solo, Rabu (27/11/2019).
Didampingi Humas RSM Solo Azka Shovia, Rikawati mengatakan, terada (Kastur, red) melakukan pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau penipuan ataupun penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP. Dasar pengaduan ITE karena pihak bersangkutan memberikan berita kurang benar mengenai RSM Solo, seperti mengenai pemberian uang Rp 75 juta dikatakan di media bahwa dia diundang pihak rumah sakit.
“Kenyataannya tidak demikian. Yang bersangkutan mengajukan surat mohon bantuan kemanusiaan kepada RSM Solo seperti bantuan kornea mata dan sebagainya, termasuk mencarikan rumah sakit yang bisa melakukan cangkok mata di RSCM berikut besaran biayanya juga. RSM Solo juga memberi biaya tambahan akomodasi ke Jakarta, ternyata uang yang diberikan digunakan untuk keperluan lain,” ungkapnya.
Terkait proses pidana, Rikawati mengatakan pihaknya telah mendampingi dr RH dalam pemeriksaan di Polresta Surakarta. Sudah disampaikan pula bukti, di antarnaya mengenai proses penanganan di RSM Solo sampai kejadian dr RH diperiksa Majelis Kehormatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Sesuai informasi IDI, kebutaan Pak Kastur bukan karena kesalahan dokter RH. Tapi disebabkan komplikasi dari penyakitnya pak Kastur sendiri. Mengenai jenis penyakit Pak Kastur akan kami buka di persidangan,” katanya.
Humas RSM Solo Azka Shovia menambahkan, bantuan Rp 75 juta rinciannya untuk dua kornea masing masing Rp 35 juta dan uang akomodasi Rp 5 juta. “Seluruh uangnya sudah dibayarkan,” imbuhnya.
Terpisah, Wakasatreskrim Polres Surakarta, AKP Widodo membenarkan adanya pengaduan RSM Solo terhadap Kastur. “Polisi segera melakukan proses klatifikasi. Mengenai laporan sebelumnya, tidak masalah karena keduanya akan berjalan secara beriringan,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum Katsur, Bagus Triyogo ketika dikonfiormasi mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap kliennya. Pihaknya tidak mempersoalkan hal itu, dan akan menjalankan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Yang jelas hak dasar klien kami itu yang diperjuangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kastur mengadukan salah seorang dokter spesialis mata RSM Solo berinisial RH ke Polresta Surakarta. Kastur menuding RH melakukan tindakan malpraktek, karena setelah melakukan operasi katarak terhadap Kastur mengakibatkan kebutaan. Selain melaporkan ke polisi, Kastur juga mengajukan gugatan perdata terhadap dokter RH berikut RSM Solo ke Pengadilan Negeri Surakarta. (baw/dhi)
