UNGARAN, Cakram.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang membekukan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) PT Java Egg Specialities (JESS). DPMPTSP meminta PT JESS melakukan penutupan saluran pembuangan air limbah secara mandiri dan membangun bak clarifier (alat/tempat untuk menjernihkan air baku yang keruh) guna meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah cair.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro menjelaskan dasar pembekuan IPLC antara lain Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah, Perda Provinsi Jateng Nomor 5 Tahun 2020 tentang Baku Mutu Air Limbah, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembekuan IPLC menindaklanjuti surat keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang tentang pencabutan rekomendasi IPLC PT JESS pada pertengahan Desember 2019 lalu. Surat pemberitahuan pembekuan IPLC sudah kita sampaikan ke pimpinan PT Java Eggs Specialities dengan tembusan DLH, Satpol PP dan Bupati Semarang,” katanya, Senin (6/1/2020).
Melalui surat tersebut, lanjut Soekendro, pihaknya meminta PT JESS segera melakukan penutupan saluran pembuangan air limbah secara mandiri. Selain itu, melaksanakan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup melalui perbaikan berupa pembangunan bak clarifier guna meningkatkan kapastitas pengelolaan limbah cair.
“Kita minta perusahaan melaporkan penutupan saluran pembuangan air limbah dan pembangunan bak clarifier ke DLH Kabupaten Semarang paling lambat tanggal 14 Januari 2020. Pihak perusahaan wajib mengajukan perizinan pengelolaan limbah yang baru,” ungkap Soekendro.
Selama izin IPLC dibekukan, kata Soekendro, PT Jess bisa memanfaatkan jasa penyedot limbah dalam pembuangan limbah cair. Sehingga limbah yang dihasilkan tetap tertangani dengan baik.
Saat dimintai tanggapan soal pembekuan IPLC PT JESS oleh DPMPTSP Kabupaten Semarang, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi meminta DLH untuk mengawasi pembuangan limbah cair dari PT JESS. Karena kewenangan pengawasan ada di DLH Kabupaten Semarang.
“Sebelum ada pengajuan izin pengelolaan limbah baru, DLH harus mengawasi pembuangan limbah PT JESS, mengingat pengelolaan limbah PT JESS bermasalah. Jangan sampai ada pencemaran limbah yang berdampak pada lingkungan, apalagi saat ini musim hujan,” tandas politikus PDIP itu.
Bila nanti kembali muncul keluhan dari masyarakat, lanjut Wisnu, perizinan lain PT JESS perlu dikaji ulang. Artinya perusahaan berhenti beroperasi terlebih dahulu selama perizinan dikaji.
“Kalau IPLC sudah dibekukan ternyata masih ada keluhan soal limbah dari masyarakat, izinnya perlu dikaji ulang. otomatis kegiatan operasionalnya dihentuikan, tapi kami juga prihatin nasib karyawan di sana jika pabrik harus ditutup. Pihak manajemen harus menyikapi secara bijak,” ujarnya.
Sementara itu Plant Manager PT JESS, Agus Purwoko Jati belum bisa dikonfirmasi terkait pembekuan IPLC tersebut. Saat dihubungi melalui nomor ponselnya tidak aktif. (dhi)
