Pemkab Kulon Progo Pasang Tapping Box di Rumah Makan

KULON PROGO, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memasang alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box) di rumah makan atau restoran yang menjual daging ayam.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Agung Wibowo di Kulon Progo, Kamis (6/8/2020), mengatakan saat ini, sudah ada delapan gerai Rocket Chikcen yang siap menerapkan alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box), dan lainnya juga menyusul.

“Kami melakukan komunikasi dengan wajib pajak untuk membayar pajak restoran. Tahap pertama ini kami menyasar wajib pajak rumah makan dan restoran yang berbahan ayam,” kata Agung Wibowo.

Ia mengatakan alasan memberlakukan pajak restoran yang menjual ayam untuk menjaga kondusifitas iklim usaha antara restoran lainnya yang berkembang di Kulon Progo. Sejauh ini, yang sudah menyatakan siap dipasang tapping box yakni Rocket Chicken, selanjutnya pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Rumah Makan Bu Hartin, Olive dan Yogya Chicken, serta lainnya.

“Sejauh ini, pembayaran pajak restoran masih berdasarkan estimasi potensi penjualan masing-masing restoran. Untuk itu, kami mengupayakan setiap restoran dan rumah makan memasang tapping box,” katanya.

Selain itu, lanjut Agung, BKAD Kulon Progo akan memberlakukan e-Tiketing di Waduk Sermo dan Pantai Glagah. Selain mempermudah pengawasan, juga bisa mengantisipasi potensi kebocaran pendapatan dari sektor retribusi objek wisata. Dua objek wisata ini merupakan penyumbang utama pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

Kunjungan wisatawan di dua objek wisata tersebut dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Meski pada masa pandemi COVID-19 ini terjadi penurunan pendapatan.

“Saat ini, kami sedang mengadakan pengadaan alat untuk e-Tiketing. Kami berharap pendapatan daerah ke depan semakin bagus, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan di Kulon Progo,” katanya.

Agung mengatakan BKAD juga sudah melakukan komunikasi dengan PT Angkasa Pura I untuk retribusi parkir di kawasan Bandara Internasoinal Yogyakarta. Berdasarkan komunikasi terakhir, PT Angkasa Pura I sudah mengizinkan pemasangan alat khusus perekaman objek restibribusi parkir.

“Kami masih menjalin komunikasi dengan PT Angkasa Pura I melalui anak usaha yang membidangi perpakiran. Kami mentargetkan dalam waktu dekat segera teraliasi,” harapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mengapresiasi BKAD Kulon Progo yang memulai menerapan tapping box dan e-Tiketing dalam pemungutan pajak. Langkah ini sangat strategis dalam menekan potensi kebocoran pendapatan.

“Kami berharap BKAD Kulon Progo mulai memberlakukan penarikan pajak secara daring bekerja sama dengan Diskominfo, termasuk dengan pemerintah desa/kalurahan dalam menggunakan geospasial dalam penarikan PBB,” katanya. (Ant/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *