UNGARAN, Cakram.net – Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis menyatakan pembersihan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Kabupaten Semarang pada hari tenang adalah ranah KPU Kabupaten Semarang. Ketentuan itu diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
“KPU sudah mengundang kami, Satpol PP, TNI dan Polri untuk persiapan pembersihan APK. Disepakati, Minggu (6/12/2020) diawali apel di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang baru dilanjutkan pembersihan serentak se-Kabupaten Semarang. Untuk di wilayah kecamatan dan desa melibatkan PPK dan Muspika setempat” ungkapnya, Minggu (6/12/2020).
Selama hari tenang, lanjut Talkhis, Bawaslu Kabupaten Semarang akan mengintensifkan patroli pengawasan antipolitik uang dan media sosial (medsos). Seharusnya di medsos tidak ada postingan maupun unggahan yang bersifat mengajak, mendukung atau menyudutkan salah satu pasangan calon (paslon), termasuk kampanye hitam terhadap salah satu paslon.
“Potensi lain adalah ajakan untuk tidak memilih di media sosial maupun di masa tenang. Sebab masih memungkinkan adanya postingan berisi ajakan atau kampanye di media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Semarang, Aris Mufid menegaskan, KPU Kabupaten Semarang siap menyelenggarakan Pilkada Kabupaten Semarang dengan mengacu protokol kesehatan. KPU Kabupaten Semarang juga akan transparan terkait hasil perolehan suara dalam pilkada.
“Mari semuanya ikut mengawal sejak di TPS hasilnya berapa. Karena hasil perolehan suara sangat menentukan,” katanya.
Menurut Aris, pilkada kali ini lebih sederhana. Sebab hanya ada formulir C hasil plano saja.
“Itu yang akan menjadi satu-satunya bukti dan harus dikawal sejak di TPS,” tandasnya. (dhi/Cakram)