Polres Brebes Tahan 4 Tersangka Pengrusakan Kaca Dan Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19

BREBES, Cakram.net – Polres Brebes menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah COVID-19 di RSUD Brebes, Senin (28/12/2020). Keempat tersangka berinisial BS, IF, K dan M saat ini ditahan di Polres Brebes.

“Dari 14 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada empat orang dan sudah kita tahan,” ujar Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto saat dimintai keterangan.

Sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan terhadap satpam RSUD Brebes. Keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sebelumnya sebanyak 14 warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (26/12/2020) pagi, mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah DW (33) yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.

Belasan warga yang merupakan keluarga pasien kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dan dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.

Pihak rumah sakit dikawal TNI/Polri kemudian mendatangi kediaman almarhumah untuk mengambil dan memakamkan jenazah sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga saat jenazah akan dibawa petugas medis, bahkan sejumlah anggota keluarga menangis histeris karena menilai almarhumah meninggal karena sakit yang diderita bukan terkonfirmasi COVID-19.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan pihak kepolisian melakukan pengamanan dan memediasi antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit, agar jenazah bisa dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Setelah polisi memberikan pemahaman, pihak keluarga akhirnya memperbolehkan jenazah untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

“Kita kasih pengertian, nasihat dan keluarga sudah memahami, sekarang sudah mau melakukan pemulasaran,” kata Kapolres. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *