TEMANGGUNG, Cakram.net – Polres Temanggung memusnahkan 3.035 botol minuman keras (miras) berbagai merek dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas di halaman Mapolres Temanggung, Senin (21/12/2020). Selain miras pabrikan, polisi juga memusnahkan 8 jerigen (280 liter) miras tradisional jenis ciu.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan ribuan botol miras berbagai merk serta minuman tradisional jenis ciu tersebut merupakan hasil operasi kegiatan rutin yang digelar Polres Temanggung beserta jajarannya menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun baru 2021.
“Sejumlah barang bukti tersebut kita amankan dan kita musnahkan dengan harapan dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Temanggung. Kita semua tahu bahwa miras adalah salah satu penyebab dalam melakukan tindakan pidana,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Temanggung M Alkhadziq menyampaikan apresiasi dan mendukung Polres Temanggung dalam pemberantasan peredaran miras mengingat dampak negatif dari minuman beralkohol tersebut cukup besar.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan kepolisian dalam pemberantasan miras di Kabupaten Temanggung,” katanya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut dihadiri jajaran Forkompinda, perwakilan tokoh agama dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Selain miras, Polres Temanggung juga memusnahkan barang bukti knalpot yang tidak sesuai standar hasil razia.
“Tidak hanya miras, hari ini kita juga musnahkan knalpot yang tidak standar,” imbuh Kapolres. (dhi)