Kasus Ibu Aniaya Anak Kandung di Demak, Tiga Kali Mediasi Korban Menolak

DEMAK, Cakram.net – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang ibu di Kabupaten Demak berinisial S (36) terhadap anak kandungnya berinisial A (19) tetap berlanjut. Korban menolak diselesaikan secara kekeluargaan kendati kepolisian sudah berupaya melakukan mediasi.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kasus tersebut sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar. Namun karena ada unsur lain,  korban sebagai pelapor tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian.

“Sudah lebih dari tiga kali tetapi korban tetap tidak mau mediasi. Artinya perkara tersebut harus sampai ke pengadilan karena korban menuntut keadilan,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (11/1/2021).

Meski menolak dimediasi, lanjut Kabidhumas, korban sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Namun korban mengaku ada kejadian lama yang tidak bisa memaafkan kejadian tersebut, yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachrur Rozi menambahkan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan. Pihaknya juga telah mencoba upaya  mediasi namun dari pihak pelapor tidak mau dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21). Kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada Selasa minggu depan,” katanya.

Terkait penahanan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif. Untuk alasan objektif bahwa pasal yang disangkakan dapat dilakukan penahanan, sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (bapak korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial S (36) diduga menganiaya anak kandungnya sendiri berinsial A (19). S tidak terpikir tindakannya itu berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.

Berdasarkan keterangan dari Polres Demak, Sabtu (9/1/2021), kejadian itu bermula saat korban ditemani bapaknya korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di Dusun Banjarsari RT 04 RW 04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada Jumat (21/8/2020).

Sejak orang tuanya bercerai, korban sudah tidak tinggal serumah bersama ibunya (tersangka). Saat itu, bapak korban meminta tolong mengambilkan pakaian korban yang masih tertinggal dirumah dengan didampingi Kepala Desa Banjarsari Haryono.

Sesampainya di rumah tersangka, korban bersama bapaknya didampingi Ketua RT dan Kades Banjarsari masuk rumah tetapi tersangka marah-marah. Tersangka sempat menjambak rambut korban serta mencakar pelipis dan hidungnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *