Komplotan Perampok Di Jalan Krakatau Dilumpuhkan Tim Resmob Polrestabes Semarang

SEMARANG, Cakram.net – Lima orang komplotan perampok karyawan distributor elpiji di Jalan Krakatau VIII, Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 07.54 WIB, berhasil diringkus tim Resmob Polrestabes Semarang di daerah Ciamis. Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan empat pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, empat dari lima pelaku merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40) Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21), dan Maftuhi (26).  Sedangkan satu orang diduga menjadi penunjuk jalan adalah Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.

“Pelaku kita tangkap dalam pelariannya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis (21/1/2021) pukul 14.00 WIB. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Toyota Sigra nopol Z-1834-UA,” jelas Irwan Anwar yang didampingi Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihasto saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021).

Irwan mengatakan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku membuang  sepeda motornya di daerah Banyumanik. Kemudian mereka menyewa mobil menuju Salatiga dan dilanjutkan ke Yogyakarta.

“Di sebuah hotel di Yogyakarta komplotan ini membagi uang hasil kejahatan, masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan perampok tersebut di Pangandaran, tim Resmob dibantu Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaannya.

“Saat keluar dari penginapan pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB, kita buntuti mereka saat memutari kota Ciamis menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan, diwarnai tembakan peringatan,” ungkap Indra.

Kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolrestabes Semarang mengingatkan para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum Polrestabes Semarang karena pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Saya tegaskan, jangan coba-coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas,” tegas mantan Kapolrestabes Makasar itu. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *