Polsek Cepu Ringkus Dua Pelaku Pembobolan Rumah Warga Nglanjuk

BLORA, Cakram.net – Unit Reskrim Polsek Cepu meringkus dua orang terduga pelaku pencurian di rumah Haryanto (47) warga Desa Nglanjuk RT 03 RW 02 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Keduanya berinisial W (38) warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro dan P (38) warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (4/12/2020) lalu.

Sebelum terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pada tengah malam korban pulang melayat dari rumah tetangganya. Korban masuk rumah dan mengunci pintu untuk istirahat.

“Korban mengetahui ada pencurian di rumahnya pada keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB. Ketika bangun tidur, korban melihat jendela di ruang tengah sudah dalam keadaan terbuka,” ungkap Kapolsek, Selasa (26/1/2021).

Korban kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah. Ternyata sebuah tas warna hitam yang dia taruh di atas meja hilang. Tas itu antara lain berisi hp Redmi 7, hp Note 5A, hp VIVO, SIM C, kartu Jamsostek, kartu ATM.

Atas kejadian itu korban mengalamai kerugian sekitar Rp6 juta. Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Cepu.

Setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cepu  berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni W dan P, di lokalisasi . Polisi juga mengamankan barang bukti hp Redmi 7, tas punggung warna hitam, uan tunai Rp500 ribu, hp OPPO A3S dan sebuah hp OPPO A33W.

“Dua orang terduga pelaku kita amankan saat berada di lokalisasi Nglebok Kecamatan Cepu pada Sabtu (23/01/2021). Dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua sepeda motor, sebuah linggis kecil dan sebuah obeng yang diduga sebagai sarana untuk melakukan aksinya,” ujar Kapolsek.

Kata Kapolsek, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku tidak hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancamana pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum,” katanya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *