BLORA, Cakram.net – Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan. Peristiwa itu terjadi di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu Desa Bleboh, Kecamayan Jiken, Kabupaten Blora pada 15 Desember 2020 sekira pukul 23.45 WIB.
Ketiga tersangka adalah M alias Bulus (28), MFR alias Farid (29) dan SP (42), ketiganya warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mereka ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban Jawa Timur, Senin (21/12/2020) lalu.
Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto (50), salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu bahwa pada 15 Desember 2020 pukul 23.45 WIB di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu Desa Bleboh telah terjadi penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang dan pencurian disertai dengan kekerasan.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, saat korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo didatangi pelaku dengan mengendari dua truk. Kemudian pelaku berjumlah sekitar 25 orang berjalan mendatangi korban yang berada di pos. Selanjutnya pelaku menyekap korban disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan.
“Salah satu pelaku meminta uang Rp1,9 juta dan hp Vivo milik korban. Korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, kemudian disekap dan dijaga empat pelaku, sedangkan pelaku lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A,” ungkapnya saat konfrensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (15/02/2021).
Pelaku berhasil menebang dua pohon sonokeling ukuran keliling 270 sentimeter dan ukuran keliling 240 sentimeter. Pelaku mengangkut pohon itu menggunakan dua truk. Sedangkan korban ditinggal dalam keadaan terikat.
“Dari kejadian itu negara dalam hal ini Perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000, sedangkan korban mengalami kerugian Rp1,9 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Menindaknlanjuti laporan tersebut tim Resmob Satreskrim Polres Blora dipimpin Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap 3 orang tersangka.
“Kita berhasil amankan 3 orang tersangka. Pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah tali rafia untuk mengikat korban, satu truk H 9613 AE warna kuning, sebuah pedang sepanjang 70 cm, 3 hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang pohon yang ditebang, 2 sepatu boot korban, sebuah tas warna hitam milik korban, dua botol air minum.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 12 huruf b juncto Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian gengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Para pelaku terbilang nekat, secara berkelompok sekitar 25 orang masuk ke dalam hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu Desa Bleboh naik dua truk. Mereka membawa peralatan berupa pedang , parang dan dua pelaku membawa sejenis senjata api jenis FN (senjata api asli atau softgun masih dalam penyelidikan). Setelah masuk pelaku melumpuhkan anggota Perhutani yang tugas jaga di pos hutan serta menyekap dan melakukan kekerasan terhadap petugas yang jaga. Kemudian para pelaku menebang dua pohon sonokeling yang dipotong dan diangkut menggunakan truk. (Cakram)
