Tak Mau Makan Telur Asin, Bayi 18 Bulan Dianiaya Ayah Kandung Hingga Meninggal

UNGARAN, Cakram.net – Gara-gara tidak mau makan telur asin, bayi berusia 1 tahun 6 bulan (18 bulan) berinisial APP dianiaya hingga meninggal dunia oleh ayah kandungnya, Adi Cahyono alias Jambrong (39) warga Kalibebeng, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Pembunuhan bayi itu dilakukan tersangka Jambrong di rumah kontrakan istrinya, Puput Wulansari (30), di Perum Alam Indah Bawen, Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, hubungan tersangka dan Puput Wulansari statusnya menikah siri dan tidak tinggal satu rumah. Kasus penganiayaan bermula saat tersangka datang ke rumah kontrakan istrinya di Perum Alam Indan Bawen pada Minggu 4 Juli 2021 sekira pukul 17.45 WIB.

“Saat tersangka tiba di rumah kontrakan, pelapor (Puput Wulansari, red) berpamitan untuk pergi menagih uang ke Karangjati, Kecamatan Bergas, dan menitipkan korban kepada tersangka. Tersangka menyarankan pelapor untuk menagih uang keesokan harinya, tapi pelapor  tidak mau,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin 16 Agustus 2021.

Saat ditinggal pergi istrinya, tersangka menyuruh korban untuk memakan telur asin. Namun korban tidak mau karena masih berusia lebih kurang 1 tahun 6 bulan. Karena korban tidak mau makan telur asin, tersangka jengkel dan membopong korban masuk ke dalam kamar tidur.

“Di dalam kamar, tersangka mengayunkan korban ke atas sebanyak tiga kali dengan posisi tersangka berdiri. Saat ayunan ke atas pertama dan kedua, ketika korban turun tersangka masih menangkap tubuh korban, namun pada ayunan ketiga, ketika korban turun tersangka sengaja tidak menangkap sehingga korban jatuh ke atas kasur dan terpental ke lantai,” jelasnya didampingi Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo.

Ketika jatuh ke lantai, lanjut Kapolres, posisi korban tengkurap dan bagian kepala membentur lantai. Kemudian tersangka mengangkat korban, dan mulut korban sudah mengeluarkan darah serta kejang-kejang sambil matanya melotot. Tersangka lantas mengelap darah di mulut korban dengan bantal warna hijau kuning.

“Selanjutnya tersangka menidurkan korban di atas kasur. Melihat korban kejang-kejang, tersangka menekan perutnya sebanyak dua kali menggunakan kedua tangannya. Tersangka juga menekan di bagian dada korban menggunakan kedua tangannya sebanyak dua kali. Karena tersangka ketakutan jika korban menangis didengar orang lain, tersangka langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sehingga korban sesak nafas. Pada saat dicekik, korban posisi tidur dan kepalanya terbentur tembok,” paparnya.

Kata Kapolres, kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi pada 27 Juli 2021, atau sekitar dua minggu setelah korban dimakamkan.  Sehingga perlu dilakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi dibantu tim forensik Polda Jawa Tengah.

“Tersangka dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar. Tersangka ditahan guna menjalani proses hukum,”  ujarnya.

Adapun tersangka Jambrong mengaku tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal karena jengkel terhadap istrinya.

“Saya jengkel, saya marah dengan istri karena sering ditinggal pergi,” ucapnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *