Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Cilacap

Pelaku dikenakan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng,” tegas Kapolda. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *