6 Pelaku Gendam Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

SEMARANG, Cakram.net – Enam orang pelaku penipuan dengan modus gendam berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Para tersangka berinisial NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN. Kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat konferensi pers di lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 30 November 2021, menjelaskan kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Dalam pengungkapan kasus penipuan dengan gendam ini seorang Polwan (polisi wanita) turut memimpin penangkapan para tersangka.

Sementara Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kasus penipuan dengan gendam bermula saat tersangka berinisial AT berada di Pasar Gang Baru Kota Semarang pada 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB. Tersangka berpura-pura menanyakan obat herbal kepada korban Harjati, warga Jalan Taman Ungaran I/126 B RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.

“Ini telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Djuhandhani, dalam rilisnya.

Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul, mereka bertemu dengan pelaku lainnya berinisial TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *