6 Pelaku Gendam Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

Adapun enam tersangka ditangkap polisi di tiga kota berbeda, yakni di Jakarta, Pemalang dan Batam. Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *