Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat menggelar konferensi pers di lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 30 November 2021. Foto: Dok.Bidhumas Polda Jateng 6 Pelaku Gendam Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng 30/11/202121/09/2022 RedaksiHeadline, News, Regional Adapun enam tersangka ditangkap polisi di tiga kota berbeda, yakni di Jakarta, Pemalang dan Batam. Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (Cakram) Sharing: Halaman: 1 2 3