Malam Tahun Baru, Polres Semarang Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi

UNGARAN, Cakram.net – Polres Semarang melarang adanya pesta kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2022. Polres Semarang juga melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan dalam jumlah besar guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti Instruksi Bupati Semarang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA menegaskan pelanggaran atas larangan tersebut akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menyalakan petasan dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan,” kata Kapolres dalam rilisnya, Rabu 29 Desember 2021.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *