Malam Tahun Baru, Polres Semarang Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi

Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api.

Menurut Kapolres, kerumunan banyak orang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19. Apalagi berkumpulnya banyak orang tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

“Yang dilarang seperti pawai, pesta kembang api dan arak-arakan dengan kerumunan besar,” tegasnya.

Kata Kapolres, pada 31 Desember 2021 akan dilakukan penutupan di sejumlah tempat publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, di antaranya Alun-alun Bung Karno, Alun-alun Ungaran, Alun-alun Tambakboyo dan lingkungan Gor Pandanaran Wujil.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *