Agus menjelaskan dalam pelaksanaannya, perusahaan besar bukan hanya menyerap produk yang dihasilkan UMKM. Namun juga memberikan pendampingan agar produk yang dihasilkan semakin berkembang secara kualitas hingga standar produksi.
“Kemitraan harus saling memberikan keuntungan, regulasi ini bukan berarti hanya memberikan tanggung jawab kepada perusahaan besar namun juga produk yang berkualitas dari UMKM lokal. Dalam pelaksanaannya, perusahaan besar juga memberikan pendampingan bagi UMKM agar produknya terus meningkat,” paparnya.
Dalam MoU tersebut, hadir perwakilan PT SGM yang bermitra dengan KJUB Puspetasari sebagai suplai susu segar bagi PT SGM dan PT Tasma Bioenergy Indonesia yang bermitra dengan penggilingan padi Ngudi Makmur, Karangwodo sebagai suplai kebutuhan sekam padi untuk bahan biomassa yang diproduksi PT Tasma Bioenergy Indonesia.
Penandatangan MoU tersebut disaksikan oleh Plh Sekda Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito yang hadir mewakili Bupati Klaten. (Cakram)
