Bram menyatakan kegiatan pelayanan rekam data KTP-el di sekolah itu adalah salah satu upaya Dindukcapil untuk memenuhi capaian target nasional terkait rekam data KTP-el. Sebenarnya, lanjutnya, sasaran jemput bola pelayanan rekam data KTP-el tidak hanya sekolah, tapi juga pondok pesantren hingga lanjut usia. Namun mengikuti kondisi yang masih pandemi Covid-19, maka prioritas pelayanan jemput bola rekam data ke sekolah- sekolah dahulu.
“KTP elektronik adalah hak setiap warga negara Indonesia sejak berusia 17 tahun. Tapi hak itu dapat dipenuhi jika warga sudah melakukan proses perekaman data,” imbuh Bram. (Cakram)
