Setelah keluar penilaian, barulah dilakukan proses pencarian tanah pengganti berdasarkani nilai appraisal. Nanti kalau sudah dapat tanah pengganti, dimohonkan persetujuan tukar menukar tanah kas desa kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Berdasarkan pengalaman tukar menukar tanah kas desa pada Proyek Strategis Nasional yang telah dilaksanakan, rata-rata pemerintah desa mendapatkan tanah pengganti yang lebih luas. Sehingga apabila dikelola dengan baik, berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Desa,” tutupnya. (Cakram)
