Satlantas Polres Semarang Razia Kendaraan dengan Knalpot Brong

Ketentuan penggunaan kendaraan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Seperti yang tercantum dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” jelasnya.

Kasatlantas mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar agar diganti dengan standar pabrikan. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *