Gagalkan Balap Liar, Polres Magelang Sita Ratusan Kendaraan Pakai Knalpot Brong

“Prosedurnya pertama harus mengikuti sidang proses tilang. Tidak itu saja, mereka harus mengganti knalpot yang standar dan melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion dan lainya. kemudian yang tidak punya SIM harus bikin, STNK pajak telat harus dibayarkan dahulu. Sehingga saat keluar kendaraan maupun pengguna dalam kondisi lengkap,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman menambahkan para pengemudi yang terjaring razia mayoritas masih usia muda, dan ada yang dari luar Kabupaten Magelang, seperti Yogyakarta dan Purworejo. Dia menegaskan kendaraan-kendaraaan ini belum diperbolehkan diambil dalam waktu dekat.

“Jadi untuk menimbulkan efek jera, kami lakukan penilangan dengan sidang kurun waktu 3 bulan. Jadi setelah sidang kendaraan bisa diambil dengan syarat semua harus diganti sesuai standar,” tegas Kasatlantas.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pada saat razia digelar.

“Mungkin warga sekitar itu sudah jenuh sehingga mereka ikut membantu saat razia. Banyak kendaraan yang ditinggal lari pemiliknya dan langsung diamankan oleh warga setempat,” pungkasnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *