YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi penerimaan pajak air tanah. Meskipun selama ini pajak air tanah di Kota Yogyakarta tidak besar, tapi dinilai memiliki potensi untuk dioptimalkan. Terutama menjadikan air tanah sebagai salah satu pendukung penerimaan pajak daerah di Kota Yogyakarta.
“KPK ingin membantu Pemkot Yogya. Terutama untuk optimalisasi perolehan pajak air bawah tanah,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, dilansir dari laman Pemkot Yogyakarta, Selasa 8 Februari 2022.
Menurutnya, terkait pajak air tanah juga berkaitan dengan perizinan pemanfaatannya yang menjadi kewenangan Pemda DIY. Termasuk berkaitan dengan sekarang ada larangan untuk pembuatan sumur air dalam yang ada di DIY. Sedangkan arah domain Pemkot Yogyakarta adalah bagaimana memberikan kesempatan layanan kepada masyarakat. Termasuk hotel dan restoran untuk bisa menggunakan air yang diproduksi PDAM Tirtamarta.
Heroe menyatakan selama ini penerimaan pajak air tanah di Kota Yogyakarta tidak sebesar pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu akan dipetakan wajib pajak air tanah yang dapat dioptimalkan.
