Sementara itu Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK Edi Suryanto mengatakan pendapatan daerah sebagian besar terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Khususnya pajak hotel dan restoran. Dari hasil identifikasi KPK ada beberapa pendapatan yang tidak berpengaruh dengan Covid-19 di antaranya BPHTB, pajak air permukaan di provinsi dan pajak air bawah tanah di kabupaten/kota.
“Kali ini kami fokus di air bawah tanah. Jadi ujungnya adalah pada pendapatan yang bisa mendukung APBD sehingga bisa belanja. Walaupun persentasenya tentu entah kecil atau besar. Intinya kami ingin tahu dan mencoba mencari tahu kira- kira seperti apa pajak air bawah tanah dikelola, dimonitor, diawasi dan bagaimana dikoleksi dalam konteks penerimaan pajak dan pendapatan,” pungkas Edi. (Cakram)
