Pemkot Yogyakarta dan KPK Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak Air Tanah

“Optimalisasi pajak air bawah tanah akan didorong. Karena meskipun tidak besar banget, tapi memang potensi ada. Nanti kita petakan sebenarnya dari pajak air tanah ini kita bisa dapat dioptimalkan sampai berapa. Makanya kita sedang coba memetakan wajib pajak yang menggunakan air tanah,” terang Heroe.

Sedangkan Sekretariat Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyampaikan dari sisi potensi Kota Yogyakarta, kemampuan air bawah tanah dari PDAM hanya mampu mencakup sektitar 40 persen. Itu karena masyarakat mayoritas masih menggunakan air sumur dangkal. Untuk sasaran terbesar  pajak air tanah di Kota Yogyakarta adalah hotel dan restoran.

“Hotel dan restoran jadi kekuatan kita. Jumlah tidak banyak, tapi secara volume penggunaannya relatif lumayan banyak. Itu kalau ditinjau dari sisi operasional dari masing- masing hotel maupun restoran sehingga sasaran utama kita dalam pajak air tanah adalah hotel  dan restoran,” jelas Aman.

Dia menyebut realisasi pajak air tanah di Kota Yogyakarta pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp 1,5 miliar dan pada tahun 2021 meningkat menjadi sekitar Rp 2 miliar. Pihaknya menegaskan hal itu adalah bukti langkah- langkah yang dilakukan untuk optimalisasi pajak air tanah di Kota Yogyakarta yakni optimalisasi komunikasi antara Pemkot Yogyakarta dengan Pemda DIY terkait perizinan pemanfaatan air tanah serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak air tanah.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *