Polres Semarang Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Motor, Beraksi di 17 TKP

“Yang menjadi sasaran pencurian oleh tersangka adalah sepeda motor. Lokasi yang menjadi sasaran tersangka dalam melakukan tindak kejahatan juga spesifik, yakni tempat kos,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Tegar Satrio Wicaksono.

Kapolres membeberkan, dari hasil pemeriksaan diketahui sebelum akhirnya tersangka ditangkap ternyata sudah mencuri 17 sepeda motor di 17 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Semarang. Rinciannya, sebanyak 17 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kecamatan Bawen, 4 TKP di Ambarawa, satu TKP di Pringapus dan satu TKP di Kecamatan Bandungan.

“Tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” ujarnya.

Adapun tersangka DRW mengaku setiap melakukan pencurian mencari kelengahan para korbannya dalam memarkir sepeda motor, baik di halaman rumah maupun di tempat kos-kosan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *