UNGARAN, Cakram.net – Seorang ayah berinisial SAR (38) warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dibekuk Satuan Reskrim Polres Semarang karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri. Korban berinsial SNA (17), siswi kelas XI SMK.
“Kami amankan seorang warga Ungaran Timur sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan. Di mana pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA melalui keterangan tertulis, Kamis 24 Maret 2022.
Kapolres mengungkapkan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban ketika masih kelas 4 SD. Pelaku bekerja sebagai driver ojek online. Dia mencabuli korban dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun.
Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban sekitar bulan Februari. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika istrinya (ibu kandung korban, red) sedang pergi bekerja di salah satu pabrik garmen di Ungaran, Kabupaten Semarang.