“Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76E UU RI Nomoro 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” jelasnya Kasat Reskrim. (dhi)
