Cabuli Anak Tiri, Ayah di Ungaran Dibekuk Polisi

Setelah mengalami tindakan pencabulan dan persetubuhan, korban sering meninggalkan rumah pergi ke tempat saudaranya di sekitar kampungnya akibat mengalami trauma. Namun selama dalam pelariannya, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara-saudaranya.

Pada 8 Maret 2022 lalu korban melarikan diri ke rumah pamannya bernama Sumardjaya (60). Melalui pendekatan yang dilakukan oleh pamannya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Paman korban kemudian menghubungi ayah kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran.

“Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada 11 Maret 2022. Mediasi dihadiri perangkat desa dan keluarga, namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya ayah kandung korban melaporkan ke Polres Semarang,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio W menambahkan, saat ini korban mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya. Unit PPA Satreskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkara.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *