“Ancaman bahaya kebakaran harus ditanggulangi secara menyeluruh, sistematis, efektif, dan terus menerus. Untuk itu, demi memenuhi syarat safety fire, suatu bangunan khususnya bangunan ukuran sedang dan tinggi harus memiliki sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung,” jelas Wirawan.
Pihaknya menambahkan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran setiap pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang mempunyai ketinggian bangunan sama atau lebih dari 5 lantai atau memiliki luas bangunan melebihi 5.000 meter persegi, atau jumlah penghuni sama atau lebih dari 500 orang wajib membentuk manajemen keselamatan kebakaran gedung. Sedangkan bangunan perumahan di lingkungan hunian perumahan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana proteksi kebakaran. (Cakram)
