“Ini adalah awal bagi kami, masih banyak program yang akan kami jalankan,” kata Waluyo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Marsono mengatakan, inovasi pelayanan publik yang di luncurkan di Kecamatan Cepogo pada hari ini adalah salah satu kebijakan daerah yang sudah dilahirkan pada sidang ketiga DPRD Kabupaten Boyolali tahun 2021.
“Saya berharap produk hukum inovasi daerah melalui peraturan daerah yang sudah kita tetapkan bersama Bupati Boyolali betul-betul memiliki daya guna yang efektif di masyarakat Kabupaten Boyolali,” harapnya.
Sebagai informasi, adapun syarat yang diajukan untuk mengikuti program KONI yakni surat pengantar pecah KK dari calon pengantin (catin) dari desa masing-masing yang dilampiri KK asli, kemudian surat pengantar ganti KTP dilampiri KTP asli, selanjutnya surat pindah dari salah satu catin, dan yang terakhir adalah fotocopy surat nikah atau akta perkawinan (tanggal dan nomor register akta nikah). Kemudian untuk syarat program sweet 17 hanya memerlukan satu syarat yaitu fotocopy KK. (Cakram)
