“Dari hasil introgasi awal, pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon dari online. Pelaku mendapatkan pengetahuan cara meracik obat mercon dari tutorial Youtube,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku masih diamankan Satreskrim Polres Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 tentang Bahan Peledak. (dhi)
Halaman: 1 2
