YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta siap membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Yogyakarta. Dalam pelaksanaan PPDB mengacu aturan yang berlaku dan merespon permasalahan di masyarakat serta kondisi pendidikan di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan pada intinya pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 di Kota Yogyakarta mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Termasuk Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman PPDB pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemkot Yogyakarta.
“PPDB juga merespon permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. Artinya kita juga berupaya untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial dan pendidikan di Kota Yogyakarta. Misalnya tentang sebaran sekolah dan bagaimana bisa mengakomodir seluruh masyarakat dapat mengakses PPDB,” kata Budi, dilansir dari jogjakota.go.id, Selasa 31 Mei 2022.
PPDB tahun 2022/2023 jenjang SMP Negeri di Kota Yogyakarta terbagi dalam beberapa jalur dengan kuota tertentu. Jalur zonasi mutu kuota 44 persen, zonasi wilayah 15 persen, bibit unggul 10 persen dan prestasi luar kota 10 persen. Selain itu jalur afirmasi masyarakat ekonomi tidak mampu pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dengan kuota 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen dan mutasi orangtua 5 persen.
“Untuk zonasi wilayah 15 persen itu total se-Kota Yogyakarta. Kita berupaya yang wilayah Yogya selatan kami tambah kursinya. Kuotanya diperbanyak di Yogya selatan dan di Yogya utara lebih kecil. Mudah-mudah dengan metode seperti ini jarak paling jauh yang diterima antara Yogya utara dan selatan tidak terlalu jauh,” jelasnya.
