Alun-alun Klaten Direvitalisasi, Pemkab Klaten Pindahkan PKL ke Jalan Bali

“Ke depannya pun seperti ini, Alun-alun Klaten sebagai wajah daerah akan tetap steril dari PKL dan dikembalikan fungsinya sebagai ruang publik dan ruang terbuka hijau. Sehingga setelah revitalisasi selesai dilakukan, manfaatnya lebih bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Meski memiliki lokasi baru untuk beroperasi, Jajang mengimbau para PKL tetap mematuhi aturan yang diberlakukan oleh Pemkab Klaten terkait pemanfaatan ruas jalan untuk PKL. Yakni waktu operasional yang diizinkan mulai pukul 15.00 hingga 05.00 WIB dan larangan membuka lapak usaha semi permanen.

“Karena PKL, jadi harus bongkar pasang. Di luar jam operasional yang diizinkan, ruas jalan harus steril dari PKL. Untuk leading sector-nya berada di Dinas Perhubungan,” katanya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *