Sedangkan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana menyebut sampai hari ini total ternak yang tertular PMK di DIY ada 3862 ekor. Untuk Kota Yogyakarta, sampai sekarang belum ada temuan kasus PMK. Jumlah sapi di Kota Yogyakarta sedikit sekitar 93 ekor. Untuk mengurangi risiko PMK, masyarakat disarankan membeli dari petani atau peternak sekitar yang tidak didatangkan dari luar DIY. Selain Itu dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan.
“Kami berpesan mulai sekarang harus sudah ada kesepakatan pembelian hewan kurban. Kami sarankan masyarakat membeli langsung dari petani sekitar kita untuk mengurangi risiko. Karena kasus PMK di DIY sejarahnya rata-rata karena ada hewan lain didatangkan dari luar DIY dan mengenai ternak lainnya di kandang,” jelas Suyana.
Salah satu narasumber dalam sosialisasi drh Diyan Artanto dari Dinas Pertanian dan Pangan mengatakan sudah ada surat edaran menteri pertanian RI nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 sebagai panduan pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK. Syarat dan fasilitas pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan di antaranya ada kandang penampung hewan, kandang isolasi untuk hewan yang sakit, tempat pemotongan hewan, tersedia fasilitas air bersih, galian untuk menampung limbah dan fasilitas perebusan.
“Fasilitas perebusan ini terkait PMK. Kalau misalnya nanti ditemukan organ hewan yang terindikasi PMK yang memang harus dieliminasi atau mungkin harus diproses perebusan, maka harus dipersiapkan. Panitia juga harus menyiapkan petugas disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan yang datang, lantai, peralatan dan setelah proses pemotongan selesai,” terang drh Diyan.
Sementara ustadz Muhammad Abduh Tuasikal selaku narasumber menyampaikan kaitanya dengan wabah PMK sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 32 tahun 2022 yang dapat menjadi acuan. Dia mengingatkan karena penyembelihan hewan kurban untuk ibadah maka syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Misalnya kondisi hewan tidak cacat dan secara usia memenuhi ketentuan. (Cakram)
