Tidak kalah penting, imbuhnya, upaya pemerintah kabupaten dan kota melakukan pencegahan melalui edukasi, dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing. Sejumlah kabupaten/ kota telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga.
“Kita juga terus mendorong kabupaten dan kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui bahwa kenapa Allah melarang mengkonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Jateng menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada beberapa pemerintah kabupaten dan kota di Jateng, yang telah berupaya mencegah perdagangan anjing untuk konsumsi melalui penerapan peraturan daerah. (Cakram)
