Pemkab Semarang telah menggunakan seluruh kanal non tunai, baik digital maupun non digital untuk pembayaran retribusi. Kanal non tunai itu antara lain ATM, EDC, Mobile/internet banking maupun QRIS. Namun untuk pembayaran pajak, belum bisa menggunakan QRIS (Quick response Indonesian Standard) sebagai standar pembayaran digital Bank Indonesia.
“Pemkab Semarang masih memiliki kesempatan memperluas digitalisasi daerah guna mendapatkan predikat digital untuk indeks ETPD,” ujarnya.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat sambutan mengatakan ETPD merupakan upaya terpadu mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah dari tunai ke non tunai berbasis digital. “Upaya ini penting untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Bupati mengimbau perangkat daerah untuk terus berinovasi guna meraih predikat “digital” untuk pelaksanaan ETPD di Kabupaten Semarang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan pihaknya memiliki dua aplikasi andalan, yakni e-SPPT untuk pengelolaan data pajak bumi dan bangunan serta e-SPTPD untuk non PBB dan non BPHTB. (dhi)
