Komisi A Minta Pemkab Semarang Masukkan Tes Kepribadian dalam Seleksi Perangkat Desa

“Daripada menggunakan lembaga seleksi yang biayanya mahal, Pemkab Semarang perlu mempertimbangkan sebagai alternatif untuk melakukan seleksi perangkat desa,” ujar politisi PAN itu.

Kata Said, sejauh ini Komisi A melihat kerja sama dengan perguruan tinggi dalam proses pengisian seleksi perangkat desa sudah bagus. Hanya saja, keandalan sistem perangkat lunak yang digunakan untuk proses seleksi masih sering dikeluhkan peserta, seperti saat menginput data, komputer sering bermasalah dan masalah teknis lainnya.

“Kami mendesak kepada panitia seleksi perangkat desa untuk mencari pihak ketiga penyedia layanan berbasis perangkat digital yang lebih bagus,” tandasnya.

Selain seleksi perangkat desa, Said juga menyoroti masalah mutasi perangkat desa yang rencananya akan dilakukan di Desa Muncar Kecamatan Susukan dan Desa Wonorejo Kecamatan Pringapus. Menurutnya sudah ada perubahan Perda yang mengatur proses mutasi perangkat desa harus melalui tes dan ada panitianya, yakni Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Di pasal 16 ayat (9) mengatur murasi untuk mengisi kekosongan jabtan sekretaris desa dilakukan melalui uji kompetensi oleh panitia bekerja sama dengan pihak ketiga yang independen dan kompeten. Sehingga kepala desa tidak bisa serta merta melakukan mutasi sendiri walaupun jabatan perangkatnya kosong, prosedurnya harus dilalui, ada panitianya dan yang bersangkutan harus diuji juga,” pungkasnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *