Pada saat mengisi formulir pengajuan, pemohon diharapkan untuk memilih pengambilan sample oleh petugas. Pengambilan sample secara mandiri dikhawatirkan akan mempengaruhi mempengaruhi hasil uji kualitas air karena proses pengambilan sampel memerlukan kompetensi khusus.
“Jadi, masyarakat yang mau menguji kualitas air tidak perlu repot-repot datang ke laboratorium membawa sample air. Masyarakat hanya mengisi form dalam aplikasi secara lengkap dan nomor telpon yang aktif, agar memudahkan petugas kami dalam berkoordinasi ketika proses pengambilan sampel di lapangan,” jelas Sutomo.
Sutomo juga menjelaskan dengan menggunakan LIMS pemohon akan mendapatkan notifikasi pada aplikasi JSS, sehingga pemohon dapat memantau perkembangan pengajuan uji kualitas air.
Keunggulan lainnya adalah setiap petugas dalam uji kualitas air ini memiliki hak akses yang berbeda-beda. Sehingga informasi dan kerahasiaan pemohon terjamin aman. “Misalnya, para penguji tidak bisa melihat informasi pemohon, mereka hanya menerima sample yang diberi kode khusus oleh petugas penerima sampel. Sehingga pengujian kualitas ini hasilnya benar-benar murni dan tidak ada unsur keberpihakan,” tambahnya. (Cakram)
